FREDY.ID - INFO STNK - Pernah mengalami masalah umum ini sewaktu niat memperpanjang STNK mobil anda, namun ternyata nama yang tertera di STNK bukan nama anda?
Bagaimana cara mengatasi permasalahan ini?
Saya secara pribadi baru mengalami persoalan serupa, ingin memperpanjang STNK mobil saya. Namun mobil ini dibeli atas nama Ibu saya (BPKB atas nama Ibu saya).
Kebetulan saya mendengar bahwa memproses pajak STNK paling mudah dilakukan di SUN. Maka dengan perasaan deg-deg-an saya tiba di kantor SAMSAT Sun Plaza.
Alamat lengkap Samsat ini berada di Lokasi Sun Plaza, Parking Park "GROUND FLOOR" (Jalan K.H. Zainul Arifin) Medan , Sumatera Utara.
Sebelumnya prosedur sah untuk memperpanjang STNK mobil anda diperlukan berkas :
1. Wajib membawa KTP asli pemilik (Bisa diwakili, baca di penjelasan bawah)
2. Wajib membawa STNK asli pemilik
3. Tidak perlu membawa BPKB pemilik karena tidak dipertanyakan oleh petugas SAMSAT.
Jika anda sudah melengkapi berkas-berkas yang sudah disebutkan di atas maka anda sudah bisa memperpanjang STNK anda dalam kurun waktu 10 menit .. mudah bukan?
Ok, penjelasan yang paling dicari oleh anda pengunjung weblog ini. Harap diperhatikan, postingan ini bukan mengajarkan ataupun menuduh oknum-oknum terkait bermain di belakangnya.
Ikuti prosedur di bawah ini dan anda dapat memperpanjang sendiri STNK yang bukan atas nama milik anda itu "TANPA melewati calo"
1. Datanglah ke SAMSAT pada saat waktu istirahat pada pukul 12.00 - 13.00 (Jika anda mencobanya setelah waktu istirahat usai, maka besar kemungkinan anda akan gagal melanjutkannya)
2. Cari petugas yang tentunya sedang berada di lokasi, bisa dicoba pada LOKET-I bagian pendaftaran & penetapan
3. Ceritakan permasalahan anda bahwa anda terpaksa mewakili orang / pemilik mobil terkait. Tunggu petugas terkait itu sendiri mengatakan mereka bisa membantu anda dalam hal memperpanjang STNK yang bukan atas nama milik anda sendiri.
4. Ini yang paling penting : "Ingatlah petugas yang memberitahu anda kalau permasalahan anda ini bisa DIBANTU" anda akan dikenakan biaya lebih kurang sebesar Rp50.000,- sebagai pinalti karena tidak bisa langsung menghadirkan pemilik asli STNK ini. Pinalti ini tindak lain anda membayar asuransi JASA RAHARJA.
Anda hanya memerlukan KTP ASLI PEMILIK (ASLI) dan STNK ASLI, kedua berkas ini tidak perlu anda fotokopi.
Anda juga tidak perlu mengisi formulir apapun misalkan surat kuasa dan yang lainnya.. tidak perlu.
5. Berikutnya anda tinggal menunggu waktu istirahat selesai dan menunggu nomor antrian anda dipanggil.
6. Jika giliran anda sudah tiba maka mungkin anda akan mendapat petugas lainnya yang memeriksa berkas anda. (Ingat prosedur pada poin ke-4 bukan?) Ya, anda harus memberitahu petugas tersebut kalau anda tadi diberitahu oleh petugas (pada poin ke-4) jikalau anda meminta bantuan dalam hal memperpanjang STNK ini. (maka anda akan dibantu segera)
7. Anda jangan terkejut ketika anda disuruh duduk atau berdiri pada LOKET-II bagian Pembayaran & Penyerahan dengan "TANPA MENGANTRI & TANPA DIBERIKAN KERTAS KUITANSI". Jadi anda tidak perlu mengantri pada LOKET-II
8. Tunggu nama anda dipanggil (tetap perhatikan petugas yang membantu anda pada prosedur poin ke-4 tadi.
9. Nama anda akan dipanggil dan anda sudah langsung berada pada tahap akhir yaitu pelunasan pembayaran pajak STNK anda.
10. Tersenyumlah karena anda sudah berhasil memperpanjang STNK yang bukan atas nama anda alias dapat diwakili oleh anda.
(STNK SUDAH SELESAI DIBERI CAP)
Mohon diperhatikan bahwa postingan ini hanya berniat membantu anda dan ini lewaat pengalaman saya sendiri. Tidak ada masalah yang sulit, INGAT ITU!!! Yang ada adalah "MALU BERTANYA, ANDA AKAN TERSESAT PADA NOMOR ANTRIAN" OK??
Saya sendiri berterimakasih atas option ini dimana saya tidak perlu kebingungan memperpanjang STNK milik IBU saya sendiri.
Good Luck!!!